Salah satu yang sangat terdampak, lanjut Badaruddin, berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dan dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini sudah dipilah ada pendapatan daerah yang diterima oleh provinsi, yaitu antara lain PKB, BBNKB, PAB, BPKB, PAP, Pajak Rokok dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara," katanya.
Kemudian, kata Badaruddin, ada pula pendapatan yang diterima kabupaten, yaitu Pajak PBBP2, PPHTB, PBID, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Galian C, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor yang berupa Opsen PKB, dan BBNKB.
"Jadi yang tinggal di kabupaten hanya sembilan dari 23 yang seharusnya, termasuk yang di Dinas Kominfo itu hilang, yaitu Pajak Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tentu ini sangat berdampak kepada daerah, kemarin PAD kita sekitar Rp43 miliar, itu artinya hanya sekitar 5 persen kontribusinya terhadap seluruh APBD kita, yang jumlahnya Rp827 miliar," ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan BMK 116 dan 117, Kabupaten Pasangkayu masuk dalam kategori daerah yang memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, yaitu sekitar 95 persen kepada DAU dan DAK.
Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait