Kepala Dinas Kominfopers Kabupaten Pasangkayu Badaruddin membuka Seminar Awal Kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (PPHD) mewakili Bupati Pasangkayu. (Foto: dok Pemkab Pasangkayu)

PASANGKAYU, iNews.id - Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Kabupaten Pasangkayu Badaruddin, mewakili Bupati Pasangkayu, secara resmi membuka Seminar Awal Kajian Penyusunan Produk Hukum Daerah (PPHD), Jumat (16/6/2023). Acara ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Kegiatan PPHD diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu. Turut hadir pada kesempatan ini, yakni Ruslan Husein selaku pemateri dari Universitas Tadulako, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kartini, Kepala Bagian Hukum Muliadi, Kasat Pol PP Nasrun, dan Sekretaris Dinas PUPR Mahmud.

Dalam sambutannya Kadis Kominfopers Badaruddin menyampaikan kepada seluruh peserta seminar agar dapat mengikuti seminar ini dengan baik. Peserta juga dapat memberi masukan yang positif kepada pemateri agar dapat melahirkan produk hukum yang maksimal.

"Memang regulasi yang akan digunakan di pemerintah daerah ini mengalami perubahan total, akibat dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, serta beberapa peraturan pemerintah lainnya," tuturnya.

Salah satu yang sangat terdampak, lanjut Badaruddin, berkaitan dengan upaya meningkatkan kapasitas fiskal daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Dan dampak dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ini sudah dipilah ada pendapatan daerah yang diterima oleh provinsi, yaitu antara lain PKB, BBNKB, PAB, BPKB, PAP, Pajak Rokok dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara," katanya.

Kemudian, kata Badaruddin, ada pula pendapatan yang diterima kabupaten, yaitu Pajak PBBP2, PPHTB, PBID, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Galian C, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Kendaraan Bermotor yang berupa Opsen PKB, dan BBNKB.

"Jadi yang tinggal di kabupaten hanya sembilan dari 23 yang seharusnya, termasuk yang di Dinas Kominfo itu hilang, yaitu Pajak Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tentu ini sangat berdampak kepada daerah, kemarin PAD kita sekitar Rp43 miliar, itu artinya hanya sekitar 5 persen kontribusinya terhadap seluruh APBD kita, yang jumlahnya Rp827 miliar," ucapnya.

Menurutnya, berdasarkan BMK 116 dan 117, Kabupaten Pasangkayu masuk dalam kategori daerah yang memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, yaitu sekitar 95 persen kepada DAU dan DAK.


Editor : Rizqa Leony Putri

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network