Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Wawali Bima Feri Sofyan belum memberikan pernyataannya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait