Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo (Foto: iNews/Edy Irawan)

Atas tindakan yang telah melanggar hukum, orang nomor dua di Kota Bima ini kini terancam hukuman pidana minimal 1 tahun atau maksimal 3 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Wawali Bima Feri Sofyan belum memberikan pernyataannya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network