MAMUJU TENGAH, iNews.id – Kasus kecelakaan maut di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polisi menetapkan sopir bus berinisial S sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah fakta dalam proses penyidikan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, analisis petunjuk melalui crime scene investigation (CSI), serta gelar perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan yang menewaskan dua penumpang tersebut.
“Penyidik telah menetapkan pengemudi bus berinisial S sebagai tersangka,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Ari Prayitno dikutip dari iNews Mamuju, Jumat (11/9/2026).
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta lain terkait kondisi sopir bus. Hasil pemeriksaan urine terhadap S menunjukkan positif mengandung methamphetamine atau zat yang terdapat dalam narkotika jenis sabu.
Penyidik juga mengungkap pengakuan S yang menyebut dirinya sempat mengonsumsi sabu sebelum terjadi kecelakaan.
Berdasarkan pemeriksaan, konsumsi narkotika tersebut dilakukan di sebuah toilet SPBU Pertamina wilayah Pangkajene pada Jumat, 4 September 2026. Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengetahui apakah kondisi pengemudi akibat konsumsi narkotika berpengaruh terhadap kecelakaan yang menewaskan dua penumpang tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap seluruh bukti, keterangan saksi, serta fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 311 ayat (5), ayat (4), dan ayat (3) juncto Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait