BIMA, iNews.id - Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan ditetapkan Polres Bima sebagai tersangka dalam kasus pembangunan dermaga di lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Feri diduga membangun dermaga milik pribadinya itu tanpa izin.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo mengatakan, polisi resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan sebagai tersangka atas dugaan pengelolaan lingkungan hidup tanpa izin pada 9 November 2020 lalu. Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan pembangunan dermaga tersebut atas laporan masyarakat.
"Penetapan tersangka terhadap Feri Sofyan setelah proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini. Artinya, semua tahapan sudah dilalui dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan sejumlah saksi, pemeriksaan pelapor, dan pemeriksaan terlapor yakni Wakil Wali Kota Bima," kata Hilmi, Sabtu (14/11/2020).
Hilmi mengatakan, pada tahap penyelidikan, Feri Sofyan telah diperiksa beberapa kali oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Bima Kota atas pembangunan dermaga yang diduga bagian dari reklamasi dan tanpa izin tersebut.
Sampai pada tahap proses penyidikan pun, kasus tersebut juga menuai kecamatan dari sejumlah pihak hingga viral di sosial media. Wakil Wali Kota yang menjadi panutan rakyat tersebut dianggap telah berbuat melawan hukum karena berani mendirikan dermaga yang diduga tanpa mengantongi izin di perairan laut lingkungan Bonto Kelurahan Kolo, Kota Bima.
Hilmi mengatakan, selama tahapan proses penyelidikan dan penyidikan, Feri Sofyan sangat kooperatif menghadapinya. Untuk proses selanjutnya, pihak kepolisian segera memanggil kembali Wakil Wali Kota Bima itu untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Kita tunggu proses selanjutnya. Penyidik sudah bekerja secara profesional. Tinggal kami panggil kembali wawali untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus dermaga milik pribadi yang dibangun pada kawasan terlarang," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait