Mobil yang sempat kabur usai menabrak siswi SD di Kota Batam diamankan bersama sang sopir. (Foto: iNews)

William Zho kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena selain menyebabkan kecelakaan, ia juga sengaja membiarkan korban tanpa pertolongan.

"Tersangka terancam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta," kata Kasat Lantas. 

Petugas mengimbau kepada seluruh pengendara agar selalu waspada saat melintasi area sekolah dan dilarang keras melarikan diri jika terlibat kecelakaan, karena membantu korban adalah kewajiban kemanusiaan dan hukum.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network