Dari pengakuan para pelaku, anjing yang diseret tersebut diambil dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.
"Pelaku MT ini awalnya menjerat leher anjing tersebut dengan alat jerat. Kemudian menyeretnya menggunakan motor dan kemudian dimasukkan ke dalam karung," ujarnya.
Setelah itu, keduanya menjual anjing tersebut ke warung tuak di kawasan Kotabaru.
"Alasan para pelaku tega menyeret anjing karena takut akan digigit," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih diamankan di Poresta Jambi untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait