Pemuda yang viral menyeret anjing dijalan raya saat diamankan tim Macan Satreskrim Polresta Jambi. (Foto: Ist)

Dari pengakuan para pelaku, anjing yang diseret tersebut diambil dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.

"Pelaku MT ini awalnya menjerat leher anjing tersebut dengan alat jerat. Kemudian menyeretnya menggunakan motor dan kemudian dimasukkan ke dalam karung," ujarnya.

Setelah itu, keduanya menjual anjing tersebut ke warung tuak di kawasan Kotabaru.

"Alasan para pelaku tega menyeret anjing karena takut akan digigit," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih diamankan di Poresta Jambi untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network