JAMBI, iNews.id - Aksi dua pemuda menyeret anjing di jalan raya viral di media sosial (medsos). Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi yang menyelidiki kasus bergerak cepat menangkap kedua pelaku kurang dari 12 jam.
Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, identitas kedua pelaku berinisial HG (20) dan MT (24).
"Mereka kami amankan Rabu siang tadi," ujarnya, Rabu (21/6/2023) malam.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari pencinta hewan peliharaan yang melihat video viral di medsos. Dalam tayangan video tampak ada dua pengendara motor menyeret seekor anjing di jalan raya kawasan Talangbanjar.
Tidak ingin terjadi keresahan, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah kami lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kami tangkap pelaku hari ini," katanya.
Indar menambahkan, para pelaku berbagi peran sebagai joki motor dan yang menyeret anjing tersebut.
"Pelaku MT bertugas menjeret anjing, sedangkan HG yang mengendarai motor sehingga membuat anjing terseret lebih dari 200 meter," ucapnya.
Dari pengakuan para pelaku, anjing yang diseret tersebut diambil dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.
"Pelaku MT ini awalnya menjerat leher anjing tersebut dengan alat jerat. Kemudian menyeretnya menggunakan motor dan kemudian dimasukkan ke dalam karung," ujarnya.
Setelah itu, keduanya menjual anjing tersebut ke warung tuak di kawasan Kotabaru.
"Alasan para pelaku tega menyeret anjing karena takut akan digigit," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih diamankan di Poresta Jambi untuk dimintai keterangan. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400.000
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait