Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi perdagangan sembako PT ABM yang diduga merugikan keuangan negara Rp6,82 miliar. (Foto: Istimewa).

Penyidik menduga kerja sama perdagangan tersebut tidak memberikan hasil sebagaimana mestinya bagi PT ABM. Barang telah didistribusikan, tetapi pembayaran atau hasil usaha yang seharusnya diterima perusahaan daerah justru tidak terealisasi sehingga menimbulkan kerugian.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, nilai kerugian dalam perkara ini mencapai Rp6.821.110.500 atau sekitar Rp6,82 miliar.

Dari tiga tersangka, AS telah ditahan di Rumah Tahanan Serang. Sementara itu, dua tersangka lainnya akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Banten.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik masih mendalami aliran dana dalam perkara tersebut dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT ABM.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network