SERANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM). Perkara yang berkaitan dengan kerja sama perdagangan sembako pada periode 2021–2022 itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,82 miliar.
Ketiga tersangka terdiri atas mantan pejabat PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam kerja sama perdagangan yang dijalankan melalui Divisi Sales and Marketing perusahaan milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan dalam perkara tersebut.
"Hari ini tiga tersangka yang ditetapkan. Dua orang hari ini sebenarnya kita panggil, tetapi baru satu hadir inisial AS," ucap Devitra, dikutip dari iNews Banten, Kamis (29/10/2026).
Dalam perkara ini, PT ABM menjalin kerja sama pengadaan dan perdagangan berbagai kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng, gula, dan tepung, dengan pihak swasta. Namun, penyidik menduga pelaksanaan kerja sama tersebut tidak berjalan sesuai proses bisnis yang semestinya.
Salah satu hal yang didalami penyidik adalah penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan swasta dalam transaksi perdagangan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga bukan milik pihak yang namanya digunakan dalam kerja sama.
"Berdasarkan temuan di lapangan, sejumlah perusahaan yang dicatut tersebut terindikasi merupakan perusahaan fiktif atau 'bodong' yang bukan milik yang bersangkutan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait