Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan (Antara)

KARIMUN, iNews.id - Jajaran Polres Karimun menggulung 21 penyalahguna narkoba dalam kurun waktu lebih dari sebulan. Mereka ditangkap setelah polisi mengungkap delapan kasus mulai dari 13 Februari hingga 20 Maret 2021.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, ke-21 orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap ini terdiri dari empat perempuan dan 17 pria.

"Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.085,52 gram narkotika jenis sabu dan 0,07 gram jenis pil ekstasi," kata Adenan, Sabtu (27/3/2021).

Adenan menambahkan, pengungkapan delapan kasus narkoba ini tersebar di empat kecamatan yakni di Kecamatan Karimun sebanyak tiga kasus dengan jumlah tersangka 10 orang.

Selain itu, kata Adenan, ada di Kecamatan Meral dua kasus dengan tersangka enam orang, dan Kecamatan Tebing satu kasus dengan tersangka tiga orang. Selanjutnya, di Kecamatan Moro satu kasus dengan tersangka satu orang.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network