"Satu kasus di Kecamatan Karimun dengan tersangka satu orang dan barang bukti narkoba jenis sabu berat kotor 854,53 gram dilimpahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri," kata dia.
Lebih lanjut Adenan mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan Polda Kepulauan Riau.
"Diduga tersangka-nya terindikasi mengedarkan narkoba ke daerah lain," katanya.
Lebih lanjut Adenan mengklaim barang bukti narkoba yang telah diamankan jajaran Satnarkoba itu dapat menyelamatkan sebanyak sekitar 4.000 lebih jiwa, jika diasumsikan satu gram sabu dikonsumsi tiga sampai empat orang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait