KARIMUN, iNews.id - Seorang pria berinisial DR (49) asal Karimun, Kepulauan Riau ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menyelundupkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI ilegal) ke Malaysia.
"Dia menyelundupkan sekitar 12 TKI ke Malaysia melalui jalur pelabuhan tikus, menggunakan kapal cepat jenis mesin gantung milik pribadi," kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Selasa (23/3/2021).
Muhammad Adenan menambahkan, pelaku berperan sebagai tekong sekaligus merekrut dan menampung TKI di salah satu rumah di Kecamatan Tebing, Karimun. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bekerja sendiri.
Modus pelaku yakni mencari TKI dari Pulau Jawa dan Sumatera, lalu dijanjikan akan diberangkatkan bekerja ke Malaysia dengan membayar Rp4 juta per orang.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Karimun guna kepentingan penyelidikan lanjutan," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait