TKI ilegal dari Malaysia didata petugas (Foto: Antara)

Sementara itu, 12 TKI akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Mereka berasal dari Kepri, Riau, Pulau Jawa, dan NTB.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BP3TKI menyangkut pemulangan para TKI tersebut," kata dia..

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda Rp15 Miliar.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network