Melihat kondisi yang semakin kritis, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun nahas, akibat komplikasi luka dalam serta penyiksaan fisik yang dialaminya, nyawa balita malang tersebut tidak berhasil diselamatkan.
Atas perbuatan keji mereka, pasangan suami istri ini kini harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Kolaka dan terancam hukuman berat berlapis tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait