"Berantam lah di situ, S dengan dua orang ini karena kalah jumlah S mengambil senjata api yang ada di bawah jok motor," kata Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2025).
S, kata dia menodongkan pistol tersebut kepada kedua lawannya. Panik, lanjut dia kedua lawannya tersebut kocar-kacir dan melapor ke polisi.
"Laporan ke polisi kalau dia ditodongkan senpi. Tim yang mendapat laporan segera ke TKP dan didapati Senpi yang saat itu ditodongkan," ucapnya.
Saat ini, S telah ditahan dan disangkakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait