Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kepemilikan senjata api (senpi).  (Foto: Fariz Abdullah).

"Berantam lah di situ, S dengan dua orang ini karena kalah jumlah S mengambil senjata api yang ada di bawah jok motor," kata Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

S, kata dia menodongkan pistol tersebut kepada kedua lawannya. Panik, lanjut dia kedua lawannya tersebut kocar-kacir dan melapor ke polisi.

"Laporan ke polisi kalau dia ditodongkan senpi. Tim yang mendapat laporan segera ke TKP dan didapati Senpi yang saat itu ditodongkan," ucapnya.

Saat ini, S telah ditahan dan disangkakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network