Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kepemilikan senjata api (senpi).  (Foto: Fariz Abdullah).

LEBAK, iNews.id- Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api (senpi). 

Kasus ini berawal saat S sedang melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi oleh dua warga sekitar.

Kedua orang yang mendatangi S, merupakan adik dan rekan dari seseorang yang pernah dikalahkan oleh S ketika cekcok saat mengencani seorang wanita.

Tidak terima kakaknya dipukuli, sehingga adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

"Berantam lah di situ, S dengan dua orang ini karena kalah jumlah S mengambil senjata api yang ada di bawah jok motor," kata Kanit Krimum Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

S, kata dia menodongkan pistol tersebut kepada kedua lawannya. Panik, lanjut dia kedua lawannya tersebut kocar-kacir dan melapor ke polisi.

"Laporan ke polisi kalau dia ditodongkan senpi. Tim yang mendapat laporan segera ke TKP dan didapati Senpi yang saat itu ditodongkan," ucapnya.

Saat ini, S telah ditahan dan disangkakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network