Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak terkait kepemilikan senjata api (senpi).  (Foto: Fariz Abdullah).

LEBAK, iNews.id- Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api (senpi). 

Kasus ini berawal saat S sedang melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi oleh dua warga sekitar.

Kedua orang yang mendatangi S, merupakan adik dan rekan dari seseorang yang pernah dikalahkan oleh S ketika cekcok saat mengencani seorang wanita.

Tidak terima kakaknya dipukuli, sehingga adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network