LEBAK, iNews.id- Pria berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap Satreskrim Polres Lebak. Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api (senpi).
Kasus ini berawal saat S sedang melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, tiba-tiba didatangi oleh dua warga sekitar.
Kedua orang yang mendatangi S, merupakan adik dan rekan dari seseorang yang pernah dikalahkan oleh S ketika cekcok saat mengencani seorang wanita.
Tidak terima kakaknya dipukuli, sehingga adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan tengah melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait