Selanjutnya, katanya, target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari.
Sementara itu Kajari Batanghari M Zubair mengatakan, pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia.
Menurutnya, dalam aksinya Direktur BUMDes Snapu Jaya telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh terpidana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia gunakan untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, buronan ini akan langsung di eksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait