JAMBI, iNews.id - Terpidana kasus korupsi penyimpangan Dana BUMDes Snapu Jaya tahun 2018 sebesar Rp262 juta di Kabupaten Batanghari, Jambi akhirnya ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Penangkapan dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Tembesi.
Terpidana yang telah menjadi daftar pencarian orang (DPO) petugas atas nama nama M Atiq. Dia diamankan persembunyiannya di Desa Olak Besar, Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan, terpidana korupsi ini diamankan tim Tabur pada Kamis (1/6/2023) sekitar pukul 19.20 WIB di lokasi persembunyiannya.
"Terpidana ini merupakan buronan dari Cabjari Tembesi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana BUMDes tahun 2018," kata Lexy, Jumat (2/5/2023).
Dia menambahkan, Atiq diputus pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta sesuai Putusan Pengadilan Tipikor no 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb tanggal 3 Agustus 2022 tanpa dihadiri terdakwa.
"Saat diamankan DPO M Atiq ini bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," kata Lexy.
Selanjutnya, katanya, target dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batanghari untuk dilakukan serah terima dan rencananya akan di eksekusi di Lapas Batanghari.
Sementara itu Kajari Batanghari M Zubair mengatakan, pelaksanaan eksekusi setelah sekian lama DPO berdasar Putusan Pengadilan Tipikor Jambi tanggal 27 Juli 2022 yang disidangkan inabsentia.
Menurutnya, dalam aksinya Direktur BUMDes Snapu Jaya telah menerima dana penyertaan modal sebesar Rp262 juta, namun oleh terpidana malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Dia gunakan untuk usaha DO sawit dengan menyetor keuntungan rutin tiap bulannya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, buronan ini akan langsung di eksekusi untuk menjalankan pidana di Lapas Kelas II Muara Bulian.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait