Setyo Bimo mengatakan, polisi menemukan palu yang dipakai untuk memukul korban hingga tewas. Sebilah pisau yang digunakan MI juga sudah ditemukan. Gagang pisau didapat dari tangan MI, sedangkan mata pisaunya didapat di TKP.
"Sekitar 100 meter dari TKP yang dibuang tersangka saat melarikan diri," ujarnya.
MI telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan. MI menghadapi ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait