Kapolres Bengkalis memimpin upacara PTDH terhadap Aipda Asmadi di halaman Mapolres Bengkalis, Senin (2/3/2026). (Foto: Istimewa)

BENGKALIS, iNews.id - Anggota Polres Bengkalis Aipda Asmadi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa disersi dan terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau. Upacara pemberhentian digelar di halaman Mapolres Bengkalis dan dipimpin langsung Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (2/3/2026).

Aipda Asmadi sebelumnya menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) Polres Bengkalis. Keputusan pemecatan tersebut diambil berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan yang bersangkutan bersalah dan layak dijatuhi sanksi PTDH.

Dalam amanatnya, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian menegaskan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.

“Institusi tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi anggota yang berani melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait tindak pidana narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa,” ujarnya, Senin (2/3/2026).

Dia menyoroti ironi jabatan yang diemban Aipda Asmadi sebelum dipecat. Sebagai personel Propam, seharusnya dia menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan kehormatan institusi.

“Fungsi Propam adalah garda terdepan penjaga kehormatan Polri. Personel di dalamnya harus menjadi teladan integritas. Jika melanggar, tindakan tegas adalah konsekuensi logis demi menjaga konsistensi aturan,” katanya.

Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH bukanlah sebuah prestasi, melainkan peristiwa yang memprihatinkan bagi keluarga besar Polres Bengkalis. Namun langkah tegas tersebut harus diambil demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network