"Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan Kamis 12 Mei dengan dikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” katanya.
Selain keduanya, imigrasi mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar. Mereka yakni Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait