Imigrasi Pekanbaru saat ekspos kasus dua WNA Pakistan yang akan dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: MPI/Banda HT)

"Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan Kamis 12 Mei dengan dikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” katanya.

Selain keduanya, imigrasi mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar. Mereka yakni Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network