Imigrasi Pekanbaru saat ekspos kasus dua WNA Pakistan yang akan dideportasi karena melanggar aturan izin tinggal. (Foto: MPI/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Imigrasi Pekanbaru mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan dari Provinsi Riau. Mereka dideportasi karena menyalahi izin tinggal.

Kedua WNA Pakistan itu bernama Ali Gohar dan Abdullah. Mereka Ketahuan menyalahi izin tinggal saat tertangkap basah meminta sumbangan ke masjid-masjid di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan polisi dan warga yang curiga atas gerak-geriknya. Selain itu, petugas menyita uang jutaan rupiah dari hasil meminta sumbangan dengan modus akan didoakan.

"Kedua WN Pakistan ini meminta sumbangan dari masjid ke masjid hingga diperoleh sebanyak Rp8,5 juta," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd Jahari Sitepu, Selasa (10/5/2022).

Dia menjelaskan, keduanya berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas Investor yang masih aktif. Izin tersebut dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur. 

"Karena menyalahi izin tinggal, akan dilakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian yang dijadwalkan Kamis 12 Mei dengan dikawal petugas Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru,” katanya.

Selain keduanya, imigrasi mengamankan dua orang pengungsi asal Rohingya, Myanmar. Mereka yakni Muhammad Shobi bin Abdul Shukur dan Azimullah Korimullah. Keduanya dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) akibat masuk ke Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan Imigrasi.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network