Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp40 miliar. (Foto: Polres Bengkalis)

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Bengkalis dan Fadilah sebagai Ketua KPU Bengkalis saat itu.

"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," tuturnya.

Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network