Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Bengkalis dan Fadilah sebagai Ketua KPU Bengkalis saat itu.
"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," tuturnya.
Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait