Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp40 miliar. (Foto: Polres Bengkalis)

PEKANBARU, iNews.id - Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka korupsi dana hibah Rp40 miliar. Fadilah langsung ditahan.

"Dia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata  Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (2/8/2023).

Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi alat bukti.

Dana hibah Rp40 miliar itu terkait Pilkada Bengkalis 2020. Namun berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI terjadi kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sekretariat KPU Bengkalis dan Fadilah sebagai Ketua KPU Bengkalis saat itu.

"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," tuturnya.

Atas perbuatannya, Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network