Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)


Saat beraksi para pelaku berbagi peran. Ada yang memantau korban di bank, ada yang bertugas menggembosi ban mobil korban, ada yang membuntuti, dan ada pula yang berperan sebagai eksekutor. Begitu korban keluar dari bank dan menaiki mobil Toyota Avanza miliknya, langsung dibuntuti oleh pelaku.

“Tiga pelaku membuntuti korban menggunakan mobil Honda CRV, sedangkan dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Jupiter MX,” ucapnya.

Begitu korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek ban mobilnya yang kempes, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi. Kaca mobil korban dipecah, lalu uang Rp90 juta dalam kantong plastik yang ada di dalam mobil langsung diambil dan dibawa lari.

"Mereka ini sindikat, dan aksinya terorganisir, jika melihat ada pelaku Wil yang ditangkap di tempat lain, kami yakin mereka ini sudah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara)," kata Syarif.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNM dan MS, yang ditahan di Mapolda Jambi. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.

Editor : Himas Puspito Putra

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network