MUAROJAMBI, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muarojambi, Provinsi Jambi, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian uang nasabah yang baru diambil dari bank. Modus yang digunakan pelaku dan kawanannya yakni dengan memecahkan kaca mobil korban dan menguras isinya.
"Oknum PNS Pemkab Muarojambi yang diamankan tersebut MS alias Bujang (51), berdinas di instansi pemerintahan di Kabupaten Muarojambi. Saat ini harus mendekam sel tahanan Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait aksi pencurian uang nasabah," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, Jumat (9/11/2018).
MS diketahui sebagai warga Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Selain dirinya, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni DNM (51) warga RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta Willyanto alias DAV (49) Suka Bakti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Sementara itu dua pelaku lainnya yakni bernisial BE dan YO, saat ini masih dalam pencarian dan sedang diburu keberadaannya," kata Syarif.
Di hadapan polisi, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dia bertugas mengawasi korban saat keluar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dari hasil kejahatan itu dia mendapat bagian sebesar Rp10 juta.
Menurut Syarif, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. DNM ditangkap pada Jumat lalu (2/11/2018) pukul 22.00 WIB. Sementara itu MS ditangkap sekitar pukul 06.00 WB, pada Sabtu (3/11/2018). Pada hari yang sama, petugas juga menangkap Wiily di daerah Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Lebih lanjut Syarif mengatakan, komplotan pelaku beraksi pada 26 September 2018 lalu di Jalan Bengkulu, Lorong Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sebelum beraksi, korban terlebih dahulu dibuntuti usai mengambil uang Rp90 juta di Bank Jambi.
Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait