Ilustrasi penangkapan. (Foto: Okezone)

MUAROJAMBI, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Muarojambi, Provinsi Jambi, ditangkap polisi lantaran terlibat kasus pencurian uang nasabah yang baru diambil dari bank. Modus yang digunakan pelaku dan kawanannya yakni dengan memecahkan kaca mobil korban dan menguras isinya.

"Oknum PNS Pemkab Muarojambi yang diamankan tersebut MS alias Bujang (51), berdinas di instansi pemerintahan di Kabupaten Muarojambi. Saat ini harus mendekam sel tahanan Polda Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait aksi pencurian uang nasabah," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Syarif Rahman, Jumat (9/11/2018).

MS diketahui sebagai warga Perumahan Aurduri Permai, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi. Selain dirinya, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya yakni DNM (51) warga RT 11 Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, serta Willyanto alias DAV (49) Suka Bakti, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

"Sementara itu dua pelaku lainnya yakni bernisial BE dan YO, saat ini masih dalam pencarian dan sedang diburu keberadaannya," kata Syarif.

Di hadapan polisi, MS mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Dia bertugas mengawasi korban saat keluar dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi. Dari hasil kejahatan itu dia mendapat bagian sebesar Rp10 juta.

Menurut Syarif, ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. DNM ditangkap pada Jumat lalu (2/11/2018) pukul 22.00 WIB. Sementara itu MS ditangkap sekitar pukul 06.00 WB, pada Sabtu (3/11/2018). Pada hari yang sama, petugas juga menangkap Wiily di daerah Karawang, Provinsi Jawa Barat.

Lebih lanjut Syarif mengatakan, komplotan pelaku beraksi pada 26 September 2018 lalu di Jalan Bengkulu, Lorong Arizona, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Sebelum beraksi, korban terlebih dahulu dibuntuti usai mengambil uang Rp90 juta di Bank Jambi.



Saat beraksi para pelaku berbagi peran. Ada yang memantau korban di bank, ada yang bertugas menggembosi ban mobil korban, ada yang membuntuti, dan ada pula yang berperan sebagai eksekutor. Begitu korban keluar dari bank dan menaiki mobil Toyota Avanza miliknya, langsung dibuntuti oleh pelaku.

“Tiga pelaku membuntuti korban menggunakan mobil Honda CRV, sedangkan dua pelaku lainnya menggunakan sepeda motor Jupiter MX,” ucapnya.

Begitu korban berhenti di lokasi kejadian untuk mengecek ban mobilnya yang kempes, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung beraksi. Kaca mobil korban dipecah, lalu uang Rp90 juta dalam kantong plastik yang ada di dalam mobil langsung diambil dan dibawa lari.

"Mereka ini sindikat, dan aksinya terorganisir, jika melihat ada pelaku Wil yang ditangkap di tempat lain, kami yakin mereka ini sudah beraksi lebih dari satu TKP (tempat kejadian perkara)," kata Syarif.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap DNM dan MS, yang ditahan di Mapolda Jambi. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network