LEBAK, iNews.id – Ratusan buruh PT Samudera Banten Jaya (SBJ) terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Desa Warungbanten, Kabupaten Lebak, Banten ditutup sementara. Penutupan tersebut akibat belum lengkapnya dokumen perizinan.
Sejumlah kepala bangunan yang sebelumnya memimpin puluhan hingga ratusan pekerja, kini tak tahu kapan proyek pembangunan tambang emas bisa kembali berjalan. Mereka mempertanyakan nasib pekerjaan yang sejak lama menjadi tumpuan hidup keluarga.
Sebagian besar dari mereka kini harus kembali menghadapi tantangan ekonomi, terlebih sektor pertanian yang mereka miliki kerap diganggu hama seperti monyet dan babi hutan.
Banyak buruh yang sebelumnya bekerja di SBJ dulunya merupakan penambang emas liar. Mereka nekat menggali secara ilegal karena terdesak kebutuhan hidup, meski risiko yang dihadapi cukup tinggi. Tak sedikit yang menjadi korban, terkubur saat menambang di lubang tanpa pengamanan layak.
PT SBJ sejatinya sempat berupaya mengakomodir masyarakat sekitar dengan membangun sistem pertambangan modern, yang lebih aman dan sesuai prosedur. Namun, terkendala kurangnya berkas perizinan, perusahaan akhirnya menutup seluruh operasional dan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada para karyawan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait