Menurutnya, konflik antarnelayan tradisional dengan nelayan trawl telah sering terjadi lebih dari 25 tahun.
Konflik, sambungnya, kembali terulang hari ini, ketika nelayan tradisional mendapati nelayan trawl melakukan aktivitas tangkap ikan di wilayah yang dilarang, yaitu radius 2 mil dari pesisir pantai.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Jais Effendi menjelaskan bahwa keberadaan nelayan trawl menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.
"Menurut nelayan Desa Air Palik Bengkulu Utara bahwa ada kapal nelayan trawl yang melakukan penangkapan ikan di wilayah mereka yang mengakibatkan nihil hasil tangkapan mereka selaku nelayan tradisional akibat operasi kapal trawl tersebut," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait