Polisi menangkap empat orang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trwal). Saat ini para pelaku masih diperiksan petugas. (Foto: Ilustrasi penangkapan/Ist)

Menurutnya, konflik antarnelayan tradisional dengan nelayan trawl telah sering terjadi lebih dari 25 tahun.

Konflik, sambungnya, kembali terulang hari ini, ketika nelayan tradisional mendapati nelayan trawl melakukan aktivitas tangkap ikan di wilayah yang dilarang, yaitu radius 2 mil dari pesisir pantai.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Jais Effendi menjelaskan bahwa keberadaan nelayan trawl menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.

"Menurut nelayan Desa Air Palik Bengkulu Utara bahwa ada kapal nelayan trawl yang melakukan penangkapan ikan di wilayah mereka yang mengakibatkan nihil hasil tangkapan mereka selaku nelayan tradisional akibat operasi kapal trawl tersebut," ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network