BENGKULU UTARA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara, Bengkulu, menangkap empat orang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trwal). Keempat pelaku yakni IR (43), JO (35), RA (50) dan MM (47), semuanya adalah warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya nelayan menggunakan trawl beroperasi di bawah dua mil laut, kami melakukan penangkapan terhadap nelayan tersebut," katanya, Jumat (14/4/2023).
Andy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman terhadap para nelayan pengguna trawl tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga akan bekerja sama dengan nelayan tradisional, jika kapal trawl melanggar hal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) Bengkulu Utara Rusman mengatakan bahwa selain menangkap empat nelayan trawl, nelayan tradisional juga menyita barang bukti berupa kapal trawl dan alat tangkapnya.
"Ini merupakan bentuk protes terhadap kapal trawl yang masih beroperasi menangkap ikan di bawah radius dua mil," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait