BENGKULU UTARA, iNews.id - Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara, Bengkulu, menangkap empat orang nelayan yang menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau (trwal). Keempat pelaku yakni IR (43), JO (35), RA (50) dan MM (47), semuanya adalah warga Kelurahan Padang Serai, Kota Bengkulu.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya nelayan menggunakan trawl beroperasi di bawah dua mil laut, kami melakukan penangkapan terhadap nelayan tersebut," katanya, Jumat (14/4/2023).
Andy menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman terhadap para nelayan pengguna trawl tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami juga akan bekerja sama dengan nelayan tradisional, jika kapal trawl melanggar hal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Nelayan Tradisional Bengkulu (ANTB) Bengkulu Utara Rusman mengatakan bahwa selain menangkap empat nelayan trawl, nelayan tradisional juga menyita barang bukti berupa kapal trawl dan alat tangkapnya.
"Ini merupakan bentuk protes terhadap kapal trawl yang masih beroperasi menangkap ikan di bawah radius dua mil," ujarnya.
Menurutnya, konflik antarnelayan tradisional dengan nelayan trawl telah sering terjadi lebih dari 25 tahun.
Konflik, sambungnya, kembali terulang hari ini, ketika nelayan tradisional mendapati nelayan trawl melakukan aktivitas tangkap ikan di wilayah yang dilarang, yaitu radius 2 mil dari pesisir pantai.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Jais Effendi menjelaskan bahwa keberadaan nelayan trawl menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional menurun.
"Menurut nelayan Desa Air Palik Bengkulu Utara bahwa ada kapal nelayan trawl yang melakukan penangkapan ikan di wilayah mereka yang mengakibatkan nihil hasil tangkapan mereka selaku nelayan tradisional akibat operasi kapal trawl tersebut," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait