Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. (Foto Antara).

Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yangh memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.

Kajati mengapresiasi kerja sama instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor. Sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.

"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari.


Editor : Faieq Hidayat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network