TANJUNGPINANG, iNews.id - Lima kapal nelayan asing ditenggelamkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri.
"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono, Selasa (29/12/2020).
Kelima kapal nelayan tersebut yaitu empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Penenggelaman kapal dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.
Hari menyampaikan kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yangh memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.
Kajati mengapresiasi kerja sama instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor. Sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.
"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," kata Hari.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait