Kajati Kepri menenggelamkan lima kapal nelayan aisng di perairan Pulau Abang, Batam, Kepri. (Foto Antara).

TANJUNGPINANG, iNews.id - Lima kapal nelayan asing ditenggelamkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri). Pasalnya kapal tersebut menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri.

"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono, Selasa (29/12/2020).

Kelima kapal nelayan tersebut yaitu empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia. Penenggelaman kapal dilakukan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.


Editor : Faieq Hidayat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network