Polres Serang, Banten menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas KLH dan wartawan saat proses penyegelan PT GRS. (Foto: Fariz Abdullah).

"Tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup," ucapnya.

Menurutnya, motif pengeroyokan oleh petugas keamanan diduga karena mereka berusaha merebut gadget korban dan menghapus video penyegelan perusahaan. 

Sementara S dan A, kata dia mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok demonstran. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.

Kelima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network