SERANG, iNews.id – Polres Serang, Banten menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Para pelaku terdiri dari petugas keamanan perusahaan, anggota ormas hingga oknum Brimob.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, identitas para tersangka berinisial K, B, R, S, A dan TG (oknum Brimob).
"Semua pelaku (kecuali anggota) diamankan di wilayah Kopo dan Jawilan," kata AKP Andi, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, K dan B merupakan petugas keamanan PT GRS sekaligus anggota ormas. Sementara R, kata dia warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait