Dia mengungkapkan, motif pengeroyokan diduga karena para pelaku ingin merebut gadget milik korban dan menghapus video penyegelan perusahaan.
Sementara itu, S dan A mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok yang sering demonstrasi di pabrik. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Lima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait