SERANG, iNews.id – Polres Serang, Banten menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). Para pelaku terdiri dari petugas keamanan perusahaan, anggota ormas hingga oknum Brimob.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan, identitas para tersangka berinisial K, B, R, S, A dan TG (oknum Brimob).
"Semua pelaku (kecuali anggota) diamankan di wilayah Kopo dan Jawilan," kata AKP Andi, Senin (25/8/2025).
Dia menjelaskan, K dan B merupakan petugas keamanan PT GRS sekaligus anggota ormas. Sementara R, kata dia warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
"Tiga orang ini yang melakukan pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Dia mengungkapkan, motif pengeroyokan diduga karena para pelaku ingin merebut gadget milik korban dan menghapus video penyegelan perusahaan.
Sementara itu, S dan A mengejar wartawan karena mengira mereka bagian dari kelompok yang sering demonstrasi di pabrik. "Penyidikan masih terus dilakukan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini," katanya.
Lima tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait