SERANG, iNews.id – Enam orang ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan saat proses penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Serang, Banten. Para pelaku terdiri dari petugas keamanan perusahaan, anggota ormas hingga oknum Brimob.
Keenam tersangka turut dihadirkan saat polisi memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut di Mapolres Serang, Banten, Senin (25/8/2025). Mereka berinisial K, B, R, S, A dan TG (oknum Brimob).
Lima dari mereka telah ditahan di wilayah Kopo dan Jawilan. "Semua pelaku (kecuali anggota-red) diamankan di wilayah Kopo dan Jawilan," ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady.
Dia menjelaskan, K dan B sebagai petugas keamanan PT GRS sekaligus anggota ormas, sementara R merupakan warga sekitar yang pernah bekerja di perusahaan tersebut.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait