Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen.
Jenazah AG sendiri pun sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono.
Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait