Polres Cilegon menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan di dalam sel yang menyebabkan seorang tahanan tewas. (Foto : Ist)

Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti berupa 1 buah kaos, 1 buah celana pendek, 1 buah gulungan karpet, 2 buah botol plastik air dan bongkahan semen.

Jenazah AG sendiri pun sudah dilakukan autopsi di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Kota Cilegon pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Sigit menjelaskan bahwa kasus kini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Para tersangka disangkakan Pasal 170 Ayat 2 ke 3. 

"Para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 yaitu barang siap secara terang terangan atau dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang menyebabkan matinya orang diancam dengan ancaman pidana 12 tahun Penjara," ucap Sigit Haryono. 


Editor : Ainun Najib

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network