Sidang praperadilan penetapan tersangka pembunuhan anak politisi PKS digelar di PN Serang. (Foto: iNews)

SERANG, iNews.id – Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Heru Anggara, tersangka kasus pembunuhan anak politisi PKS Maman Suherman berinisial MHAM (9), kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Serang, Banten, Rabu (11/2/2026).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal tersebut, pihak pemohon dan termohon terlibat adu bukti untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tersebut. 

Polres Cilegon selaku termohon menghadirkan saksi ahli guna menjelaskan proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk prosedur penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Yoga Tama menegaskan, praperadilan merupakan uji formil terhadap langkah hukum yang dilakukan penyidik. 

Menurutnya, mekanisme ini penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan sekaligus mencegah berkembangnya asumsi maupun opini liar di masyarakat.

Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Heru Anggara telah dilakukan sesuai prosedur hukum dengan memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti. 

“Karena itu, kami dari pihak kepolisian menilai dasar penetapan tersangka telah kuat secara hukum,” katanya.

Pihak pemohon melalui Ketua Kuasa Hukum Sahat Butar Butar menilai proses penetapan tersangka masih belum memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. 

Dalam persidangan, pemohon mengajukan tujuh alat bukti, sedangkan termohon menyerahkan 91 alat bukti kepada majelis hakim.

Pihak pemohon menyoroti sejumlah alat bukti yang diajukan termohon berkaitan dengan peristiwa pada 17 Desember 2025, sementara penetapan tersangka baru dilakukan pada 2 Januari 2026. Hal ini dinilai menjadi celah hukum yang perlu diuji dalam praperadilan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network