Selain itu, pemohon juga menanggapi keterangan saksi ahli yang dihadirkan termohon. “Keterangan tersebut masih bersifat umum dan normatif, serta belum secara spesifik menjawab pokok permohonan yang diajukan dalam praperadilan,” kata Sahat Butar-Butar.
Pihak pemohon menegaskan akan menyampaikan tanggapan dan kesimpulan pada sidang selanjutnya. Mereka juga menyatakan akan terus menempuh upaya hukum hingga putusan praperadilan dibacakan.
Apabila permohonan praperadilan ditolak, pemohon memastikan akan melanjutkan proses hukum ke sidang pokok perkara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait