Dia menegaskan 12 pekerja migran ilegal yang telah diamankan ini merupakan korban dari oknum yang berusaha untuk mendapatkan keuntungan dari memberangkatkan WNI ke Malaysia.
Dia menyebutkan, delapan orang berasal dari Nusa Tenggara Barat dan empat lainnya dari Nusa Tenggara Timur. Pada Kamis sore (9/2/2023), sebanyak 8 orang telah diberangkatkan ke Pekanbaru.
"Sesuai dengan fungsi kami, kita fasilitasi untuk kepulangan mereka ke daerah asal. Namun terlebih dahulu, kami akan berkoordinasi dengan pemda maupun kantor pelayanan kami," katanya.
Menurut keterangan dari para pekerja migran ilegal tersebut, mereka diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada calo untuk berangkat ke Malaysia. Jumlahnya mulai dari Rp3 juta hingga Rp12 juta per orang.
Calo tersebut diduga merupakan warga Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti. Saat ini dia sedang diburu aparat.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait