Polda Banten membongkar kecurangan SPBU di Serang. (Foto: ANTARA)

SERANG, iNews.id - Polda Banten membongkar kecurangan SPBU di Serang. SPBU tersebut menggunakan alat khusus untuk mengurangi takaran BBM yang diisi ke kendaraan pembeli.

Kasubbid Industri Perdagangan dan Investasi Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko menjelaskan, kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut berlangsung sejak 2016.

Mereka meraup keuntungan dari kecurangan itu hingga Rp4-5 juta per hari.

"Para pelaku mendapat keuntungan Rp4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan akumulasi sekitar Rp7 miliar," katanya, Rabu (22/6/2022).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang yakni BP (68) yang merupakan manajer SPBU, dan FT (61) sang pemilik SPBU. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network