Tim Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan kecurangan salah satu SPBU di Kabupaten Serang, Rabu (22/6/2022). (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

SERANG, iNews.idPolda Banten membongkar aksi curang yang diduga dilakukan pengelola salah satu SPBU di Kabupaten Serang. Dari pengungkapan kasus kecurangan itu, polisi menangkan dua pelaku yang merupakan manager SPBU.

Dari video amatir yang diterima MPI, petugas Polda Banten memergoki adanya modifikasi pada dispenser SPBU tersebut. Kedua pelaku diketahui telah menambahkan komponen elektronik tambahan seperti remote control dan saklar pada seluruh dispenser.

Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko mengatakan, kasus tersebut dapat terbongkar semula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengurangan takaran di SPBU tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap alat yang digunakan di SPBU itu, para pelaku diketahui telah memodifikasi mesin yang digunakan dengan menambahkan komponen elektronik dengan remot kontrol yang disambungkan dengan panel data yang dalam dispenser,” katanya, Rabu (22/6/2022).

Tim Ditreskrimsus Polda Banten menunjukkan alat untuk mengurangi takaran BBM di salah satu SPBU Kabupaten Serang. (Foto: iNews TV/Mahesa Apriandi)

Dia menjelaskan, dengan alat tersebut, kondisi itu membuat literasi pada tulisan dan yang dibayarkan berbeda, bahkan penyusutan sampai 1 liter per 20 liternya. 

“Dalam satu hari, para pelaku diketahu memperoleh keuntungan sebesar Rp4 juta sampai Rp6 juta dan telah beroperasi sejak tahun 2016,” katanya.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata dia, polisi berhasil menyita barang bukti yakni 2 unit remote control, 4 alat relay, 1 bundel dokumen setoran margin, 1 bundel dokumen slip setoran surplus/ 4 unit HP, 4 unit cpu dan lain sebagainya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 juncto Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 27, Pasal 30 juncto Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal juncto Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network