MATARAM, iNews.id – Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun akan melakukan upaya hukum terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram jika berkeras mengeksekusi kliennya tanpa ada salinan putusan Mahkamah Agung ke kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengaku sudah mengajukan penangguhan atau penundaan eksekusi ke Kejari Mataram. “Kami juga akan menghadiri undangan dari kejaksaan negeri, tetapi kami sampai hari ini berpendapat bahwa eksekusi itu belum bisa dilakukan kalau salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya, Minggu (18/11/2018).
Karena itu, Joko akan menempuh jalur hukum jika Kejari Mataram tetap berkeras mengeksekusi Baiq Nuril. “Ya tentunya Ibu Nuril akan menghormati putusan kejaksaan negeri, namun kami juga akan mengambil jalur hukum jika eksekusi itu dilakukan tanpa adanya salinan putusan dari MA,” kata Joko.
Sementara itu, kondisi kesehatan dan psikologis Baiq Nuril dikabarkan menurun. Bahkan, saat mengikuti aksi #SaveIbuNuril di Mataram, Minggu siang, Baiq Nuril sempat pingsan. Menurut keterangan suaminya, Isnaini, kondisi istrinya itu menurun akibat kelelahan dan tekanan psikologis yang melandanya.
Selain akan menempuh hukum terhadap Kejari Matarm, tim kuasa hukum Baiq Nuril juga akan melaporkan balik mantan oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda NTB atas tindakkan pelecehan seksual.
“Besok kami rencananya akan melaporkan M ke Polda NTB terkait dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar belakang kenapa kasus ini muncul,” kata Joko.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kamis (15/11/2018).
Guru honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana.
Editor : Kastolani Marzuki
ntb pelecehan seksual mataram kejari kasus ite baiq nuril maknun joko jumadi kuasa hukum baiq nuril
Artikel Terkait