Aksi menolak eksekusi terhadap Baiq Nuril oleh sekelompok ibu-ibu di Mataram, Minggu (18/11/2018). (Foto: iNews/M Awaluddin)

MATARAM, iNews.id - Polemik tentang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Baiq Nuril berlanjut. Tim kuasa hukum Baiq Nuril, akan melaporkan balik mantan oknum kepala sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) atas tindakkan pelecehan seksual.

Untuk diketahui, polemik ini mencuat setelah beredarnya rekaman telepon Muslim dengan Baiq Nuril yang diduga sengaja disebarkan oleh Baik Nuril. Dalam rekaman tersebut Muslim diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal dengan menceritakan hal-hal berbau seksual kepada Nuril yang pada saat itu merupakan staf honorer di SMA tersebut.

Muslim yang tidak terima rekaman itu beredar lantas melaporkan Baiq Nuril ke polisi pada 2015 lalu. Sementara Baiq Nuril pun akhirnya diberhentikan dari pekerjaannya akibat kasus tersebut.

Kendati sempat divonis bebas oleh Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 2017 lalu, Baiq Nuril kembali harus menelan pil pahit lantaran MA memutuskan untuk memidanakannya selama enam bulan penjara dalam kasus yang sama.


Ketua Tim Kuasa Hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, hari senin besok pihaknya akan melaporkan, oknum mantan kepala sekolah tersebut ke Polda NTB, atas dugaan perbuatan asusila. “Besok kami rencananya akan melaporkan M ke Polda NTB terkait dugaan pelecehan seksual yang menjadi latar belakang kenapa kasus ini muncul,” kata Joko, Minggu (18/11/2018).

Di sisi lain, terkait dengan eksekusi putusan MA yang memutuskan pidana penjara kepada Baiq Nuril, Joko menyebut pihaknya telah meminta penundaan penahanan. “Kami juga akan menghadiri undangan dari kejaksaan negeri tetapi kami sampai hari ini berpendapat bahwa eksekusi itu belum bisa dilakukan kalau salinan putusan belum dikeluarkan oleh Mahkamah Agung,” ucapnya.

Joko mengancam akan menempuh jalur hokum jika Kejaksaan Negeri Mataram bersikukuh untuk melakukan eksekusi kepada Baiq Nuril. “Ya tentunya Ibu Nuril akan menghormati putusan kejaksaan negeri, namun kami juga akan mengambil jalur hukum jika eksekusi itu dilakukan tanpa adanya salinan putusan dari MA,” kata Joko.

Sementara itu, kondisi kesehatan dan psikologis Baiq Nuril dikabarkan menurun. Bahkan, saat mengikuti aksi #SaveIbuNuril di Mataram, siang tadi, Baiq Nuril sempat pingsan. Menurut keterangan suaminya, Isnaini, kondisi istrinya itu menurun akibat kelelahan dan tekanan psikologis yang melandanya.


Editor : Himas Puspito Putra

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network