MATARAM, iNews.id - Kasus pelaangaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menuai empati dari berbagai lapisan masyarakat. Tak terkecuali pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Melalui pernyataannya yang diunggah lewat video yang beredar di grup WhatsApp, Hotman Paris siap membantu Baiq Nuril untuk meyelesiakan masalahnya tersebut.
Berikut pernyataan Hotman Paris lewat video dari Italia. “Seluruh masyarakat Indonesia, untuk tidak perlu meratapi kasus itu dan segera mencarikan solusi.
Ada dua solusi penyelesaian kasus itu. Pertama, seluruh masyarakat Indonesia mengirim surat ke Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu supaya Nuril tidak dimasukkan ke penjara.
Kedua, seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung agar segera memerintahkan berkas perkara peninjauan kembali (PK) dikirim ke MA. Itu solusi terbaik. Nanti tangal 23 November saya tunggu keluarga Nuril atau siapa pun yang mewakili untuk datang ke kantor saya di Jakarta”.
Menangapi video Hotman Paris, Baiq Nuril mengaku terkejut dan tidak menyangka akan dibantu pengacara kondang tersebut. Dia berharap kasus yang menjerat dirinya segera selesai.
“Kaget sekali kalau seandianya Pak Hotman ini mau membela saya karena melihat ini betul-betul murni ketidakadilan. Saya nggak nyangka sama sekali. Bener-bener nggak nyangka kalau beliau merespons. Mungkin dapat dari grup di share-share,” katanya.
Baiq Nuril pun berterima kasih kepada Hotman yang ingin membantu kasusnya. “Dengan kepedulian bapak (Hotman), mudah-mudahan saya bisa dibebaskan dari segala tuntutan,” ucapnya.
Baiq Nuril kini hanya beraktivitas di rumah dan merawat ketiga anak tercintanya serta menjadi guru ngaji dan pantia pemilihan kepala desa.
Dia tidak lagi menjadi guru honorer setelah dipecat dari sekolah tempatnya mengajar. Sementara suaminya, Isnaini yang sempat menjadi pengemudi ojek online, juga sekarang lebih memilih fokus mengurus ketiga anaknya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait